RASIONALISASI
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik. UKS bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik. Salah satu kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS adalah Program sekolah Sehat.
Standar indikator Sekolah Sehat meliputi:
1) Standar fisik sekolah yang meliputi: Bangunan sekolah yang memenuhi pembakuan standar minimal Depdiknas, sekolah memiliki akreditasi dari pemerintah, minimal B, sekolah yang memenuhi persyaratan kesehatan (fisik, mental, lingkungan), sekolah yang memiliki pagar, sekolah yang memiliki ruang terbuka yang memadai untuk pembelajaran pedidikan jasmani, dan sekolah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
2) Standar sarana 7 prasarana meliputi: memiliki sarana prasarana untuk pendidikan kesehatan yang memadai, memiliki sarana prasarana untuk pendidikan jasmani, memiliki sarana prasarana penunjang kegiatan UKS,
3) Standar ketenagaan yang meliputi: memiliki guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, memiliki guru pembina UKS, memiliki kader kesehatan sekolah (dokter kecil, kader kesehatan remaja),
4) Standar peserta didik yang meliputi: memiliki derajat kesehatan yang optimal, tumbuh kembang secara optimal, dan memiliki tingkat kebugaran jasmani yang optimal. Program Sekolah Sehat merupakan wujud konkrit dari pelaksanaan trias UKS (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat) dan manajemen UKS di setiap jenjang pendidikan.Sekolah Sehat penting dilaksanakan di satuan pendidikan sebagai upaya pembiasaan hidup bersih dan sehat sekaligus sebagai upaya untuk mencapai strata paripurna.Selain itu, Sekolah Sehatjuga merupakan langkah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip usaha kesehatan sekolah. Terdapat beberapa tahapan pembinaan dalam menjalankanprogram Sekolah Sehat, yaitu:
1. Persiapan
Tahap persiapan terdiri dari tiga sub tahapan yaitu advokasi, asesmen, dan orientasi. Langkah advokasi diperlukan sebagai upaya memengaruhi dan memotivasi para pengambil kebijakan dalam penerapan Sekolah Sehat. Sedangkan asesmen juga perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang kondisi kesehatan sekolah dan peserta didik. Setelah melakukan langkah advokasi dan asesmen, maka langkah terakhir adalah melakukan orientasi yang bersifat pengenalan atau pelatihan manajemen dan pelaksanaan kegiatan Sekolah Sehat.
2. Pelaksanaan
Setelah melaksanakan persiapan, maka satuan pendidikan dapat memulai tahap pelaksanaan. Dalam tahap pelaksanaan terdapat tiga pokok kegiatan, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sehat. Kegiatan pendidikan kesehatan antara lain literasi kesehatan, pendidikan gizi, kebersihan diri, pembiasaan aktivitas fisik, dan lain-lain. Pelayanan kesehatan antara lain kegiatan imunisasi, pemeriksaan kesehatan, pemberian suplemen dan obat, serta konseling. Sedangkan pembinaan lingkungan sehat dapat dilakukan melalui kegiatan seperti pengelolaan sanitasi sekolah, pemberantasan sarang nyamuk, dan pembinaan kantin.
3. Monitoring & Evaluasi
Tahap monitoring dan evaluasi juga penting dilaksanakan untuk menganalisis pelaksanaan dan capaian rangkaian program yang sudah berjalan. Monitoring dan evaluasi juga berfungsi untuk mengetahui sejauh mana kegiatan Trias UKS dilaksanakan, serta mengetahui permasalahan, solusi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan Sekolah Sehat.
4. Rencana Tindak Lanjut
Untuk meningkatkan capaian program, satuan pendidikan perlu membuat rencana tindak lanjut oleh Tim Pembina UKS berupa replikasi Sekolah Sehat di sekolah
lain serta membuat tindak lanjut berupa pelaksanaan kegiatan prioritas yang belum terlaksana.